Sidak di Kabupaten Tangerang, Kemenkeu Ungkap Praktik Manipulasi Oleh Perusahaan yang Mangkir Bayar Pajak

Published

By

Author
photo

Kabupaten Tangerang, Kamis 05 Februari 2026 – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap pemangkiran kewajiban membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dilakukan oleh 40 perusahaan besar di sektor industri baja karena praktik manipulasi.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa manipulasi pajak itu dilakukan karena para perusahaan tidak melaporkan surat pemberitahuan (SPT) dengan yang sebenarnya.

Sehingga, langkah tersebut diindikasikan sebagai penggelapan pajak negara yang berpotensi menimbulkan kerugian mencapai Rp 4 triliun – Rp 5 triliun per tahunnya.

“Mereka melaporkan SPT yang tidak sebenarnya dengan cara melaporkan penjualan tanpa memungut PPN,” jelas Bima di Tangerang, Banten, Kamis (5/2/2026) dikutip Antara.

Modus lainnya, menurut Bimo, mayoritas perusahaan pelanggar itu melakukan penyembunyian pendapatan melalui teraan rekening pengurus perusahaan, pemegang saham, hingga karyawan.

“Dan ini rentang waktu yang sedang kita selidiki oleh tim itu dari periode-periode tahun 2016 sampai tahun 2019,” ucapnya.

Bima mengatakan berdasarkan hasil pendataan dari 40 perusahaan kebanyakan pengemplangan pajak mayoritas bergerak di bidang industri sektor baja hingga hebel.

Oleh karena itu, pihaknya akan fokus membidik melalui kegiatan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan terkait sebagai memberikan peringatan bagi para pelaku usaha yang selama ini mangkir dari kewajiban membayar pajak.

“Makanya mudah-mudahan para pelaku juga bisa menyadari bahwa kita sedang berjalan ke arah yang sesuai dengan undang-undang,” tandasnya.